Rabu, Februari 4, 2026
spot_img
spot_img

BERITA TERBARU

spot_img

TRENDING

Remisi Umum dan Dasawarsa 2025, Negara Hadir Bagi Warga Binaan Lapas Karawang 

spot_img

KARAWANG | TVTUJUH.LIVE | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025). Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Bupati Karawang serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

Rangkaian acara dimulai dengan penyambutan Bupati Karawang, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pembacaan doa bersama. Setelah itu, Kepala Lapas Karawang menyampaikan laporan terkait jumlah warga binaan serta dasar hukum pemberian remisi.

 

Dalam laporannya, Kepala Lapas menjelaskan bahwa jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang per 17 Agustus 2025 mencapai 1.161 orang, terdiri dari 113 tahanan (2 wanita) dan 1.048 narapidana (14 wanita). Dari jumlah tersebut, sekitar 72 persen berasal dari masyarakat Kabupaten Karawang.

 

“Alhamdulillah, hari ini kita semua dapat berkumpul untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia sekaligus memberikan remisi kepada warga binaan. Remisi ini diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik selama menjalani pidana,” ujar Christo Kepala Lapas Karawang.

 

Dasar Hukum Pemberian Remisi

 

Kepala Lapas juga menegaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada:

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

 

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan

 

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi

 

Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang remisi pada Hari Kemerdekaan

 

Instruksi pelaksanaan remisi online

 

Ketentuan tentang Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali

 

Jumlah Penerima Remisi

 

Berdasarkan data resmi, sebanyak 928 warga binaan memperoleh Remisi Umum (RU). Rinciannya:

 

Remisi Umum I: 889 orang

 

Remisi Umum II: 25 orang

 

Remisi Umum II + Subs: 14 orang

 

Jika dilihat dari besarannya, remisi terbanyak diberikan dalam kategori pengurangan 3 bulan (276 orang), disusul 2 bulan (153 orang) dan 4 bulan (193 orang).

 

Selain itu, sebanyak 957 warga binaan memperoleh Remisi Dasawarsa, terdiri dari:

 

RD I: 890 orang

 

RD II: 22 orang

 

RD Pidana Denda I: 16 orang

 

RD Pidana Denda II: 29 orang

 

Namun, tercatat ada 91 narapidana yang tidak dapat diusulkan memperoleh remisi, di antaranya 53 orang masih menjalani hukuman disiplin (Register F), 13 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 10 orang bebas murni sebelum 17 Agustus 2025, 6 orang masih proses usulan, dan 9 orang gagal program pembebasan bersyarat.

 

Sambutan Bupati Karawang

 

Bupati Karawang dalam sambutannya mengapresiasi pemberian remisi dan menekankan bahwa hal ini merupakan bukti kehadiran negara.

 

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan negara kepada warga binaan yang mau berbenah. Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat,” ujar Bupati Karawang.

 

Penyerahan Simbolis

 

Sebagai puncak acara, Bupati Karawang menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Dari data, sebanyak 30 warga binaan langsung bebas pada 17 Agustus 2025 setelah mendapat pengurangan masa pidana, termasuk 24 orang dari Remisi Umum II, 1 orang dari Remisi Dasawarsa II, dan 1 orang yang memperoleh pembebasan bersyarat.

 

Acara ditutup dengan doa bersama sebagai wujud syukur atas kemerdekaan sekaligus harapan agar warga binaan dapat memanfaatkan remisi untuk memperbaiki diri serta menyiapkan masa depan yang lebih baik setelah bebas. (red)

Bagikan Artikel

BERITA TERATAS

Popular Articles