
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan setelah kelima personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Keputusan diambil melalui proses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi serta memastikan setiap anggota Polri mematuhi aturan dan bertanggung jawab atas tindakannya,” kata Fiki dalam kegiatan rilis akhir tahun di Mapolres Karawang, Jumat (26/12/2025).
Menurut dia, penegakan disiplin internal tidak hanya dimaksudkan sebagai sanksi, tetapi juga sebagai langkah korektif dan preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang. Polres Karawang, lanjutnya, terus mendorong budaya kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kepolisian menegaskan bahwa proses PTDH dilakukan secara objektif dan berjenjang, tanpa intervensi, sebagai bagian dari reformasi kultural di tubuh Polri. Langkah tegas ini sekaligus diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.






